Wonoasri
Keberadaan Kantor Urusan Agama di wilayah Kecamatan mejadi sangat penting sebagai instansi pemerintah yang menangani dan melayani urusan-urusan masyarakat Islam dibidang-bidang antara lain; Pernikahan, Perwakafan, Zakat, Ibadah sosial dan tugas-tugas lintas sektoral lainnya yang ada hubungannya dengan pelayanan keagamaan.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonoasri atau biasa dikenal dengan sebutan KUA Wonoasri terletak di Desa Wonoasri Kecamatan Wonoasri Kabupaten MAdiun. Lebih tepatnya di Jalan Raya Wonoasri Nomor 03 Wonoasri Madiun.
Kantor Urusan Agama (KUA) Wonoasri dalam keseharianya mengampu 10 Desa, diantaranya adalah Desa Banyukambang, Desa Bancong, Desa Buduran, Desa Klitik, Desa Jatirejo, Desa Ngadirejo, Desa Plumpungrejo, Desa Purwosari, Desa Sidomulyo dan Desa Wonoasri.
Kantor Urusan Agama (KUA) Wonoasri berdiri pada tahun 1986, karena saat itu terjadi pemekaran wilayah yang dahulunya menjadi 1 (satu) dengan Kecamatan Mejayan. Kantor Urusan Agama (KUA) Wonoasri berdiri diatas tanah seluas 363m² dengan luas bangunan 90m².
Kantor Urusan Agama (KUA) Wonoasri saat ini dipimpin oleh plt. Kepala H. Choirudin, S. Ag. dalam keseharianya beliau dibantu dengan beberapa pegawai guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan. pegawai yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) Wonoasri ada 1 orang staf ddan 1 orang scurity. selain itu ada juga Penyluh Agama sebanyak 9 Orang dan 1 orang Pengawas.
Visi dan misi Kantor Urusan Agama (KUA) secara umum adalah sebagai berikut:
Visi:
Menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat guna meningkatkan kualitas umat beragama serta mewujudkan masyarakat yang religius, harmonis, dan berkeadilan.
Misi:
Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Mengembangkan pelayanan publik yang efisien dan berbasis teknologi untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dalam layanan keagamaan.
Revitalisasi dan Penguatan Peran KUA: Memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan masyarakat melalui berbagai program revitalisasi dan layanan keagamaan yang komprehensif.
Pengembangan Kapasitas Kelembagaan: Meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan peningkatan kompetensi petugas KUA.
Implementasi Layanan Non-Bimas Islam: Mengembangkan layanan non-kebimasislaman seperti registrasi dan konsultasi sertifikasi halal, manasik haji, dan layanan penyuluh lintas agama.
Peningkatan Peran Sosial dan Ekonomi: Mendorong KUA untuk berperan dalam pemberdayaan ekonomi umat, seperti program zakat dan wakaf, serta penguatan kebijakan pengelolaan zakat dan wakaf (Kemenag) (Kemenag) (Kemenag).
Langkah-langkah konkret ini diharapkan dapat mengubah KUA menjadi unit pelaksana teknis yang lebih responsif dan efektif dalam melayani kebutuhan masyarakat.
No. | Tahun | Dikantor | Luar Kantor | Total | Tanggal Update |
---|---|---|---|---|---|
1 | 2024 | 19 | 84 | 103 | 2024-09-23 |
No. | Jumlah Desa | Luas Kecamatan |
Jumlah Penduduk |
Jumlah Penduduk Muslim |
Tanggal Update |
---|---|---|---|---|---|
1 | 10 | 33.93 KM² | 35.745 | 35.554 | 2024-09-24 |
No. | Perorangan | Organisasi | Badan Hukum | Tanggal Update |
---|---|---|---|---|
1 | 40 | 3 | 23 | 2024-09-26 |
No. | Masjid | Sekolah | Makam | Mushola | Lainnya | Jumlah | Tanggal Update |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | 30 | 13 | 0 | 16 | 7 | 66 | 2024-09-26 |
No. | Masjid | Mushola | Jumlah | Tanggal Update |
---|---|---|---|---|
1 | 54 | 152 | 206 | 2024-09-26 |